sebutkan wewenang pemerintah dalam melakukan perbuatan Tata Usaha Negara
wewenang pemerintah dalam melakukan perbuatan Tata Usaha Negara:
- Diskresi
- Keputusan Administrasi Pemerintahan
- Tindakan Administrasi Pemerintahan
- Keputusan Administrasi Pemerintahan
- Tindakan Administrasi Pemerintahan